Quote: Bagi yang sudah memiliki e-KTP namun tak ambil langsung di kecamatan, karena melalui pak RT, artinya anda musti datang ke Kecamatan untuk meminta agar e-KTP di-on-kan atau diaktifkan.
Tujuan diaktifkan e-KTP agar data anda online dan dapat dipakai untuk mengurus perijinan. Misalnya mengurus perijinan Bank. Berdasarkan surat edaran BI, bank sudah dapat menerima e-KTP sebagai alat bukti yang sah.
Tahun lalu pendaftaran/pembuatan e-KTP gratis dan tahun 2014 mendatang konon biaya membuat e-KTP bisa mencapai ratusan ribu.
By the way, R10 belum mengaktivasi e-KTP di kecamatan karena katanya masih antri. Dan juga tak benar rumor yang mengatakan kalau e-KTP sering di fotokopi chip-nya bisa rusak.
sumber: catatan-r10
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ini benar ga gan... apakah agan sudah terima info seperti ini?

Sumber: Gudang artikel unik http://gudang-artikel-unik2.blogspot.com/2013/09/e-ktp-musti-di-on-kan-diaktifkan.html