556412
TEMPO/Kink Kusuma Rein
Komisi Pemilihan Umum telah menerima 70 laporan dari masyarakat terkait rekam jejak para calon anggota legislatif. "Dari jumlah itu, baru 35 laporan yang kami olah," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di kantornya, Senin 24 Juni 2013.
Sejak mempublikasikan daftar calon legislator sementara pada 13 Juni lalu, KPU membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan para calon legislator yang diduga memalsukan data atau bermasalah dalam persyaratan.
"Mayoritas laporan yang kami terima soal para caleg yang masih menjabat di institusi lain," katanya. Calon legislator memang tidak diperbolehkan masih memegang jabatan, terutama di institusi pemerintahan.
Namun KPU memberikan waktu hingga Agustus 2013 bagi para caleg untuk meletakkan jabatannya. "Pada 1 Agustus nanti caleg yang masih punya jabatan harus memberikan surat pernyataan telah berhenti dari kedudukannya," Hadar menuturkan.
Tidak hanya itu, laporan masyarakat juga bervarasi. "Laporan mengenai dugaan caleg yang memalsukan ijazah sekolahnya juga ada," Hadar mengungkapkan. Jumlahnya, kata dia, hanya beberapa.
Ada pula laporan yang sifatnya personal, misalnya salah satu caleg pernah menjadi foto model panas dan ada juga caleg yang temperamental. Selain itu, ada laporan seorang caleg tidak disukai warga perumahan di daerah asalnya karena pernah berkonflik.
Semua laporan masyarakat ini, kata Hadar, akan diklarifikasikan ke partai politik yang mengusung mereka. "Untuk laporan yang berimplikasi pada persyaratan seperti dugaan ijazah palsu atau masih menjabat di institusi, itu bisa berujung pada pencoretan kalau memang terbukti," ujarnya.
Sedangkan laporan yang sifatnya moralitas calon legislator, kata dia, akan menjadi bahan pertimbangan partai politik. Apakah si caleg yang tidak disukai masyarakat itu akan tetap diusung atau tidak.
Sumber: Gudang artikel unik http://gudang-artikel-unik2.blogspot.com/2013/06/ada-caleg-bekas-model-porno-dan.html