Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Minggu, menyebutkan, sebagian besar tersangka itu masih berusia antara 15--18 tahun, dan terbanyak terjadi di wilayah Kota Bandarlampung, yaitu delapan kasus.
Korban kasus pencabulan banyak terjadi pada anak berusia di bawah 10 tahun yang biasanya masih berstatus tetangga korban.
"Kejadiannya beragam, ada yang sekadar diraba-raba namun ada pula yang nyaris terjadi hubungan seks," kata Sulistyaningsih.
Meskipun hanya berjumlah belasan, namun kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak-anak itu nyaris terjadi di setiap wilayah hukum 10 polres di Lampung.
Hal tersebut terungkap dari data kasus anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah Lampung sepanjang 2013 di Polda Lampung.
Berdasarkan data tersebut, terungkap pula adanya 78 anak yang menjadi tersangka dan terlibat dalam 60 kasus kejahatan di Lampung sepanjang 2013.
Sedangkan jumlah korban pada 10 kabupaten/kota berdasarkan data tersebut adalah 60 orang, dengan pelakunya masih berstatus anak-anak.
Jumlah kasus dengan tersangka anak di bawah umur terbanyak di Bandarlampung dan Kabupaten Lampung Utara, masing-masing 14 dan 13 kasus. Sedangkan jumlah tersangka anak pada dua wilayah itu masing-masing sebanyak 14 dan 15 orang.
Selain itu, di Kabupaten Lampung Selatan juga termasuk dalam wilayah dengan tingkat pelaku kejahatan anak tertinggi, yaitu 11 kasus dan tersangka sebanyak 15 orang.
Pada tiga wilayah tersebut, kasus yang dominan terjadi adalah pencabulan, penganiayaan, dan pencurian.
Sedangkan untuk tujuh wilayah lain, kejahatan dengan tersangka anak yang dominan terjadi adalah pencabulan dan penganiayaan.
"Rata-rata kasus yang terjadi merupakan delik aduan, dan merupakan kasus kenakalan yang dilakukan sesama remaja," kata Sulistyaningsih pula.
Dia menambahkan, pada kasus penganiayaan, biasanya terjadi dengan korban yang juga masih sesama mereka, dan disebabkan oleh hal remeh-temeh, seperti persinggungan di jalan.
Berdasarkan data Polda Lampung itu, 19 dari 60 kasus dengan tersangka anak-anak tersebut berakhir damai, dan tidak berlanjut ke proses hukum lebih lanjut.
Sulistyaningsih menyatakan, untuk anak yang menjadi tersangka dan kasusnya diproses hukum, polisi mengedepankan azas anak di bawah umur, yaitu pendekatan penindakan hukum bagi anak, mengingat status mereka yang masih di bawah 18 tahun.
Sumber: Gudang artikel unik http://gudang-artikel-unik2.blogspot.com/2013/09/mendekati-akhir-2013-bagaimana-dengan.html