"Rp 845,1 miliar. Itu mengurus masyarakat dan pengelolaan lumpur tapi nantinya dikelola oleh pemerintah. Di luar itu, tanggungjawab Lapindo Brantas," ucap Ketua Komisi V DPR RI Laurens Bahang Dama kepada detikFinance di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Ditambahkan Laurens, alokasi dana terhadap BPLS ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun dan diatur dalam undang-undang.
"Nggak karena itu ada di undang-undang, selama 5 tahun badan ini ada," sebutnya.
Adapun dana tersebut juga digunakan sebagai program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis. Selain itu akan dipergunakan untuk penyiapan program anggaran, pengelolaan data dan informasi, serta penyelesaian peraturan dan hukum.
"Termasuk juga pengembangan kapasitas organisasi, tata laksana, hubungan masyarakat, kerumahtanggaan dan keamanan. Termasuk juga untuk pengawasan pengelolaan keuangan dan barang," ungkap Laurens
"Termasuk untuk perencanaan operasi luapan lumpur, penanganan luapan lumpur dan mitigasi dan penanganan bencana geologi dan monitoring lingkungan," imbuh Laurens.
Sumber: detik..com
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Silahkan raba raba sendiri gan apa yg tersirat dari kabar berita seperti diatas.
Baca juga gan:
Sumber: Gudang artikel unik http://gudang-artikel-unik2.blogspot.com/2013/09/pemerintah-anggarkan-rp-845-miliar.html