556412
IST
ILUSTRASI
Kasus perkosaan kembali terjadi. Dua pemuda dan tiga remaja tanggung di Balikpapan, Kalimantan Timur, digelandang polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Balikpapan, tak lama setelah mereka memerkosa seorang gadis di bawah umur.
Para tersangka adalah MR (20), IR (20), MM (17), dan HM (16). Mereka pekerja serabutan dari wilayah Balikpapan Tengah dan Utara. Tersangka lainnya, FA (16), pelajar sebuah sekolah menengah atas di Balikpapan. Kelimanya menggagahi ES (15) yang masih duduk di kelas 3 sebuah SMP di Balikpapan. Mereka menyetubuhi paksa ES yang sebelumnya tengah mabuk berat minuman keras. ES dipaksa melayani kelimanya di dalam rumah milik MR di Balikpapan Tengah.
"Korban tidak menerima perbuatan ini dan melapor ke sini (polisi). Korban masih anak sekolah. Saat pemeriksaan saja, dia datang dengan masih mengenakan baju pramuka," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Balikpapan Ipda Weny Wahyuningsih SH.
ES sejatinya hanyalah tamu dari MSI, istri dari MR. ES dan MSI merupakan teman dan kebetulan tengah menunggui MSI yang sedang sakit selama satu minggu belakangan ini. Tak disangka MR, sang suami, bersama keempat temannya memanfaatkan keberadaan ES.
Saat tidak ada MSI, mereka pesta minuman keras. ES pun datang sambil membawa sejumlah botol seperti Wiski, Kratindaeng, Cap Tikus. "Satu set lah di-mix sama mereka. ES sebenarnya memang datang dalam kondisi sedikit mabuk," kata Weny.
Pesta miras itu berakhir dengan upaya pemaksaan pada ES hingga kemudian istri dari MR memergoki aksi kelima pemuda ini.
"Dia lihat dengan kepala sendiri. Saat itu kebetulan MR, suaminya, sedang ngerjai ES. Sedangkan yang lain ada yang memegang tangan ES, ada yang meraba tubuh ES, dan aksi lainnya. MSI tak tahan dan lari ke luar rumah, tapi diancam IR dengan senjata tajam untuk diam," kata Weny.
Kelima pelaku pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi telah menyiapkan pasal 82 UU Perlindungan Anak, No. 23 tahun 2002 subsider 290 KUHP untuk MM dan HM. Sedangkan untuk MR dan FA, keduanya bakal dijerat pasal pemerkosaan dan persetubuhan Pasal 81 UU No. 23 tahun 2002 subsider 285 dan 286 KUHP.
"Pemberkasan untuk usia remaja akan dibedakan dengan dewasa. Kita prioritaskan untuk yang remaja dan penahanan maupun hukumannya biasanya setengah dari yang dewasa. Sedangkan untuk IR, selain kena pasal persetubuhan, juga bisa dijerat pasal 56 dan UU Darutat No. 12 tahun 1951 karena melakukan pengancaman dengan badik ke istri dari MR," kata Weny.
Andrew 29 May, 2013
-
Source: http://gudang-artikel-unik2.blogspot.com/2013/05/dikaltimistri-pergoki-suami-perkosa.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com