Friday, May 31, 2013

Beranda » » PNS Harus Ikut Wajib Militer Gan,.!

PNS Harus Ikut Wajib Militer Gan,.!

432215

[imagetag]

PNS Harus Ikut Wajib Militer Gan,.! Jakarta RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara mengatur PNS dan pekerja/buruh wajib menjadi anggota komponen cadangan. Ada sejumlah persyaratan, sebelum PNS dan pekerja/buruh dipanggil mengikuti pendidikan militer.

Persyaratan mengenai PNS dan pekerja/buruh yang diwajibkan menjadi komponen cadangan pertahanan negara dan mengikuti pelatihan militer diatur di Pasal 9 RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 9

1. Untuk menjadi Anggota Komponen Cadangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. persyaratan umum

b. persyaratan kompetensi; dan

c. latihan dasar kemiliteran.

2. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a :

a. warga negara Indonesia yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun

b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan

d. sehat jasmani dan rohani.

3. Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan faktor keahlian dan keterampilan sesuai kebutuhan

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai latihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan pelatihan materi

Pasal 10

(1) Calon Anggota Komponen Cadangan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diangkat menjadi anggota Komponen Cadangan.

(2) Pengangkatan menjadi Anggota Komponen Cadangan dilakukan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk melalui pelantikan dengan mengucapkan sumpah dan/atau janji sesuai agamanya masing-masing.

sumber

Andrew 31 May, 2013


-
Source: http://gudang-artikel-unik2.blogspot.com/2013/05/pns-harus-ikut-wajib-militer-gan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com