Thursday, September 26, 2013

Beranda » » Wow, [INFO] Surat Tagihan Pajak (STP)

Wow, [INFO] Surat Tagihan Pajak (STP)

Surat Tagihan Pajak (STP)

STP merupakan surat yang diterbitkan untuk melakukan penagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. STP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan SKP sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak setelah meneliti data administrasi perpajakan atau setelah melakukan Verifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak.

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dalam hal:

1. Pajak Penghasilan dalam tahun tidak berjalan atau kurang bayar;

2. hasil penelitian surat pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
�Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.�

3. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
�Sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga yang ditagih berdasarkan Surat Tagihan Pajak termasuk sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang KUP dan sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.�

4. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu;
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) uu ppn, selain :
1. Identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang PPN; atau
2. Identitas pembeli serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang PPN, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
3. Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak;

�terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.�

Sumber: http://www.pandupajak.org/content/ketetapan-pajak/



Sumber: Gudang artikel unik http://gudang-artikel-unik2.blogspot.com/2013/09/info-surat-tagihan-pajak-stp_26.html